Hai kawan desa,
Sudahkah kalian meregistrasi ulang SIM Card kalian?
Jika belum apa masalahnya? Atau masih ragu untuk melakukan reg ulang Karena berita simpang siur / HOAX? Mulai sekarang jangan ragu dan simak tulisan berikut ini.
Kawan Desa, sebagai warga Negara yang baik tentunya kita harus taat terhadap peraturan yang digalakkan Pemerintah. Seperti registrasi ulang SIM Card. Reg ulang SIM Card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) merupakan paraturan yang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 lalu.
Keputuan tersebut mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilaukan melaui sms, online, atau gerai operator masing-masing.
Pertama kita perlu membuka KK terlebih dahulu. Contoh KKÂ
Adapun cara Registrasi yang akan kami bagi tutorialnya dalah dengan cara mudah yaitu melui SMS. Berikut adalah cara Registrasi ulang yang benar :
SIM Card | Operator | Format | Kirim Ke |
SIM Card Aktif | Semua Operator | ULANG (spasi) NIK#No.KK# | 4444 |
Perdana Baru | Indosat | NIK#No.KK# | 4444 |
Smartfren | NIK#No.KK# | 4444 | |
Tri | NIK#No.KK# | 4444 | |
XL | Daftar#NIK#No.KK# | 4444 | |
Telkomsel | REG (spasi) NIK#No.KK# | 4444 |
Reg ulang tidak perlu mencantumkan Ibu kandung. Cukup dengan format seperti table di atas.
Semoga bermanfaat.
Oleh : Admin Desa Cibuyur