DIBUKA PENDAFTARAN PERANGKAT DESA CIBUYUR

Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cibuyur tanggal 28 Oktober 2017 Nomor 140/04/PANGKAT/2017,  mulai Hari ini, tanggal 4 November 2017 dibuka pendaftaran Perangkat Desa Cibuyur.

Usia minimal calon pendaftar adalah 20 tahun, dan maksimal 42 tahun.

  1. Adapun Formasi Kekosongan Jabatan antara lain :
  2. Kepala Seksi Pemerintahan;
  3. Kepala Dusun Randu;
  4. Kepala Dusun Randu Timur; dan
  5. Kepala Dusun Krajan;
  • pendaftar/ pelamar wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:
  1. surat lamaran yang ditulis sendiri di atas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan;
  2. fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah Umum dan/ atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  3. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota atau oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang bagi pendaftar/ pelamar yang lahir di luar Jawa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  4. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga Desa setempat yang dikeluarkan oleh Ketua Rukun Tetangga/ Ketua Rukun Warga diketahui Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagaimana formulir A;
  5. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana formulir B;
  6. surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana Formulir C;
  7. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:
    • tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    • tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika;
  8. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah di Kabupaten Pemalang (rumah sakit umum daerah);
  9. surat pernyataan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani 2 (dua) orang Saksi, sebagaimana fomulir D;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Pemalang;
  11. surat pernyataan tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat diketahui Kepala Desa, sebagaimana formulir E;
  12. surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa, sebagaimana formulir F;
  13. surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa, sebagaimana formulir G;
  14. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga desa yang bertempat tinggal tetap di Dusun setempat bagi pendaftar Jabatan Kepala Dusun, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagaimana formulir H;
  15. izin tertulis dari Bupati dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/ pelamar dari Aparatur Sipil Negara; dan
  16. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi pendaftar/ pelamar dari Perangkat Desa.

Penyerahan berkas lamaran dan pengambilan Formulir A-H bertempat di Balai Desa Cibuyur pada tanggal 4-13 November 2017 Pukul 08:00 WIB – 14:00 WIB.

 

oleh : Admin Desa Cibuyur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *