SPPT PBB SUDAH TERDISTRIBUSI. JANGAN SAMPAI TELAT BAYAR.


SPPT PBB sudah turun nih, lur !

PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak ini dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak pribadi atau perorangan dan juga badan termasuk badan usaha.

Tanah dan bangunan tersebut dijadikan sebagai objek pajak lantaran memberikan keuntungan, manfaat, dan lainnya kepada wajib pajak.

Peraturan perundangan yang mengatur PBB termasuk dalam pajak negara diatur berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Lantas peraturan tersebut diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Sebagai pemilik properti dan juga wajib pajak, kamu wajib membayar PBB.

Pembayaran PBB biasanya dilakukan paling lambat pada 31 Agustus setiap tahunnya. Jangan sampai kamu terlambat membayar ya.

 

Penulis : ADMIN DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *