Bumil Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pencatatan Nama Anak.

Aturan terbaru tentang pencatatan nama anak oleh Kemendagri.

Randudongkal, 28 Juni 2022, DISDUKCATPIL Kabupaten Pemalang melaksanakan sosialisasi kepada Fasilitator Adminduk Desa  (FAD) se-eks kawedanan Randudongkal. Dalam pertemuan tersebut Disdukcatpil Kabupaten Pemalang menjelaskan beberapa poin penting, salah satunya adalah tentang kebijakan terbaru tentang Pemberian Nama Anak.

Disdukcatpil menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Seperti apa aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan pemberian nama anak dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil?

Dalam aturan terbaru, Kemendagri memberikan beberapa larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Adapun  larangan tersebut diantaranya, yaitu:

  • larangan dalam menyingkat nama
  • tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama
  • tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil
  • Nama anak tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan. 
  • Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Jika penduduk melanggar larangan yang tercantum tentang pencatatan nama maka disdukcatpil tidak akan melakukan pencatatan dan menerbitkan dokumen yang dimohon.

Himbauan lainnya yaitu, di antaranya :

  • Pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir.  Yang dimaksud adalah nama tidak bersimpangan dengan norma agama, kesopanan, asusila, dan norma yang berlaku.
  • Dihimbau jumlah kata dalam nama paling sedikit 2 kata.
  • Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

Kemudian, pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Jika penduduk akan melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dokumen kependuduan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. 

Jenis dokumen akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya yaitu

  • akta kelahiran,
  • kematian,
  • perkawinan,
  • perceraian, dan
  • akta pengakuan anak. 

Berdasarkan aturan baru tersbut dihimbau untuk seluruh calon orang tua memberi nama anaknya lebih dari dua kata. 

Diharapkan masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku. Karena nantinya peraturan tersebut justru sebagai perlindungan hak asasi anak akan nama yang layak.

Penulis : Admin Desa, FAD Desa Cibuyur

Sumber : Kemendagri, Disdukcatpil Kabupaten Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Themes © 2023