SIAP-SIAP! akan dibuka pendaftaran PTSL 2021.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.

Sumber : Humas ATR/BPN bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Desa Cibuyur sendiri akan melaksanakan program PTSL dengan kuota sebanyak minimal 1.500 bidang (kuota tidak dibatasi). Pelaksanaan pendaftaran pada tahun 2020 , pengukuran tahun 2021. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar segera melengkapi  persyaratan yang sudah ditentukan. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon :

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Tanah yang akan didaftarkan tidak boleh dalam sengketa, dan harus sudah atas nama sendiri. Maka dari itu, perlu adanya perubahan nama jika SPPT masih atas nama pemilik lama. BPN Kabupaten Pemalang memperbolehkan diadakannya penarikan  swadaya dari pemohon sebesar maksimal Rp 250.000,- untuk keperluan proses pembuatan sertifikat berlangsung. Persyaratan lainnya setelah SK diterbitkan dari BPN/ATR. Desa Cibuyur  telah melakukan sosialisasi di setiap dusun, selanjutnya akan ditidaklanjuti oleh RT masing-masing. Untuk info lebih lengkap bisa tanyakan ke Balai Desa Cibuyur pada jam kerja.

Admin Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *