Musrenbangdes dalam rangka Penyusunan RKPDesa tahun 2019

Cibuyur, 24 September 2018 dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKPDesa tahun 2019 di Balai Desa Cibuyur. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Warungpring Bapak Tito Suharto, ST. MM dan tim.

Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa. Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan dokumen informasi publik. Sebagai dokumen publik, pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa.

Keterbukaan informasi di Desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68. Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Dalam Musrenbangdes, setiap wilayah dusun memberikan usulan kegiatan yang nantinya akan dipilah sebagai prioritas kegiatan untuk tahun 2020.

Pada kesempatan kali ini menghasilkan keputusan beberapa usulan yang akan dibawa ke Musrenbangkec yaitu :

1. Drynase Gili Tugel ke Desa Kreyo;

2. Talud Sungai Waluh;

3. Pelatihan Hantaran Pernikahan; dan

4. Pelatihan Pertanian Perempuan.

Demikian, semoga apa yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Cibuyur dan sekitarnya.  (Admin Desa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *