KTP-El Berbatas Waktu Dianggap Seumur Hidup

Cibuyur, 16-12-2016

Kami beritahukan kepada warga yang memiliki KTP-El yang berbatas waktu. KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya.

Contoh, KTP-El yang berlaku sampai 2017 maka dianggap seumur hidup jika tidak ada perubahan data. Misalnya perubahan status dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin” maka harus melakukan penggantian dan otomatis akan mengganti masa berlaku yang tertera pada KTP-El menjadi Seumur Hidup.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Themes © 2023